PPDB SMAN 24

Jalur prestasi dapat dibedakan menjadi jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan.

  1. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima, sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan (disesuaikan dengan kondisi protokol kesehatan).
  2. Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  4. Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
  5. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi peserta didik SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);
  6. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/kota atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  7. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  8. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
  9. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementerian terkait prestasi;
  10. Bagi kejuaraan yang diselenggarakan secara daring (online) dan tidak memiliki surat keterangan dari kementerian terkait sebagaimana penjelasan pada huruf i, wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan ;
  11. Salinan sertifikat penghargaan kejuaraan yang telah dilegalisir sesuai ketentuan dan diverifikasi panitia tingkat satuan pendidikan, beserta piagam asli dipindai (scan), serta diunggah (upload) ke website PPDB dengan foto kegiatan lomba;
    Ketentuan legalisir dilakukan sebagai berikut:
  • Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset
    dan Teknologi:
    • tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat,
    • tingkat provinsi dan nasional, disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
  • Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan/disertai surat keterangan kementerian sesuai dengan bidang kejuaraan; 3) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi atau BAPOPSI, sesuai tingkat kejuaraan;
    Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
    Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi:
    Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Peserta didik Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Peserta didik Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Peserta didik Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik;
  • Perlombaan yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dapat berupa: sains (ilmu pengetahuan), teknologi tepat guna, seni (seni musik, seni tari, seni suara, seni rupa, dan budaya, olahraga, kepramukaan, keagamaan, Bela Negara, Palang Merah Remaja, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.), bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing);
  • Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik.
    • Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
    • Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
      Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi uara 1 tingkat kabupaten/kota;
  • Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen Protestan (Lagu rohani atau lainnya), serta agama lainnya (Katolik, Hindu, Budha), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;
  • Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam;
  • Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir;
  • Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
    • Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    • Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    • Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    • Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    • Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    • Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
    • Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
  • Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris , atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.
    1) Penyekoran kejuaraan paskibra mengikuti ketentuan penskoran sebagaimana terlampir pada halaman lampiran dari Standar Operasional Prosedur PPDB tentang Konversi Penskoran Kejuaraan Paskibra,
    2) Sertifikat/ Piagam telah dilegalisir oleh Ketua Organisasi Paskibra tingkat Provinsi atau Kabupaten/kota, sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.
    u. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan;
  • Jika melakukan uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan, dengan ketentuan:
    • Melibatkan ahli sesuai prestasi, dapat bekerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
    • Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
    • Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
      a) Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;
      b) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:
      Skor prestasi dari satu jenis/bidang, skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh (daftar skor terlampir);
    • Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan:
      Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, skor akhir untuk diperingkat dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK) juara 1, 2, atau 3 sesuai tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional, asia atau internasional);
    • Jika dilaksanakan uji kompetensi, penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
    • Skor akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (70%), dan akumulasi skor piagam tingkat kejuaraan (STK) sesuai wilayah kejuaraan (30%);
      NA = 70% (SUK) + 30% (akumulasi STK)
    • Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, asia, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
      a) Juara 1, 2, 3 tingkat internasional, asia dan juara 1 tingkat nasional (berjenjang) dapat langsung diterima; Selain kejuaraan 1, 2, 3 internasional, asia dan juara
    • Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;
    • Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan usia tertua;
    • Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;