PPDB SMAN 24

Persyaratan Calon Peserta Didik

Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

  • lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
  • peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  • wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • calon  peserta  didik baru  kelas  10  (sepuluh)  SMA  atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

UMUM

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah 
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 
  • Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

KHUSUS

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) 
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19 
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan 

Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali

  1. titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun ;
  2. diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota,  perpindahan tugas antar kecamatan dapat  mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.

Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali

  1. titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun ;
  2. diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota,  perpindahan tugas antar kecamatan dapat  mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.

IDENTITAS KEPENDUDUKAN (KK)

KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahanyang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL  21 April 2021

Semua KK dikonsolidasi sedini mungkin apakah KK sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ? hubungi DISDUKCAPIL setempat atau cek melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring

jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua /menumpang famili lain , wajib  ada surat pernyataan tdk keberatan dari Kepala Keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan (Kemendagri Nomor 108 Tahun 2019,  dijelaskan pada 10.b)

Alamat pada KK harus sesuai  dengan Kecamatan lokasi SMP/MTs saat calon peserta didik  kelas Sembilan (9)/ pada daerah irisan

SMA Negeri 24 Bandung mengucapkan selamat kepada Nazwa Luqyana Mawaddah 11IPS3 dan tim berkuda,mewakili Kabupaten Bekasi, yang meraih Medali Emas Porprov XIV Jawa barat 2022. Semoga Nazwa Luqyana terus berprestasi. Selamat kepada orangtua/wali kelas/pembina/pelatihnya.