Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali /Anak Guru.
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas;
Perpindahan tugas orang tua/wali terjadi antar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama tiga tahun;
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik anak guru (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang bertugas di satuan pendidikan yang dituju;
Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik;
Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima;
Kriteria jalur perpindahan orangtua/wali/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan implementasi Manajemen Berbasis Sekolah;
Seleksi jalur perpindahan tugas dengan mempertimbangkan:
tempat domisili calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali;