Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.
a.Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:
b. Afirmasi bagi PDBK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi penyandang Disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa (CIBI), yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (psikolog/tenaga medis) atau pokja pendidikan inklusif.
c. Afirmasi kondisi tertentu, merupakan layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu (petugas penanganan Covid-19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya;
d. Calon peserta didik kondisi tertentu dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kepala instansi tempat bertugas (petugas penanganan Covid-19), atau Surat Keterangan dari RT/RW/Kelurahan (bagi korban bencana alam/sosial).
PEMILIHAN SEKOLAH BAGI AFIRMASI KETM
Calon peserta didik afirmasi KETM SMA, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :
Catatan : Calon peserta didik yang yang sudah diterima melalui jalur KETM pilihan sendiri hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1
Calon peserta didik yang yang sudah diterima jalur KETM melalui penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2